Ini Rekomendasi Komisi B Terhadap Laporan P2APBD 2024
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), Kamis (19/6).
"penyerapan anggaran harus didistribusikan lebih proporsional,"
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menyampaikan, pihaknya merekomendasikan perbaikan sistem pengendalian internal serta peningkatan pengawasan secara menyeluruh, khususnya untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terutama terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap regulasi,” ujarnya, Jumat (20/6).
Rapat Banggar DPRD Bahas Hasil Pendalaman RAPBD 2025Terkait optimalisasi pendapatan daerah, Komisi B mendorong SKPD menggali sumber-sumber pendapatan secara maksimal, termasuk meningkatkan kontribusi BUMD melalui pembenahan manajemen dan evaluasi kinerja secara berkala.
“Penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK terhadap SKPD dan BUMD agar permasalahan serupa tidak berulang di tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, Nova mengingatkan SKPD untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan pelaksanaan program yang sesuai prinsip tata kelola yang baik. Komisi B juga merekomendasikan agar SKPD dan BUMD yang belum mencapai target kinerja segera melakukan restrukturisasi sistem kerja bila diperlukan.
Nova turut menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal (SPI) dalam pengelolaan aset, pelaporan keuangan, dan kepatuhan hukum. Ia meminta agar pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) diperketat, dengan laporan penggunaannya disampaikan secara transparan dan berkala.
“Komisi B mendorong perlu adanya integrasi sistem keuangan dan kinerja BUMD dengan sistem pemantauan SKPD dan mendorong seluruh SKPD dan BUMD mempublikasikan kinerja dan penggunaan PMD secara terbuka untuk pengawasan publik,” katanya.
Nova juga menegaskan, alokasi PMD yang telah ditetapkan dalam APBD harus segera direalisasikan. Ia menyatakan, tidak ada alasan bagi direksi BUMD untuk menahan realisasi PMD yang telah ditransfer oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
“Sisa dana PMD yang belum digunakan, baik dari tahun berjalan maupun sebelumnya, wajib dilaporkan secara berkala,” imbuhnya.
Komisi B juga menekankan pengawasan lebih ketat terhadap pengadaan dan belanja SKPD serta BUMD, agar pelaksanaan program berjalan sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Proyek strategis yang dijalankan BUMD, seperti Jakpro, MRT, JIEP, JXB, dan Sarana Jaya, diingatkan agar dilaksanakan tepat waktu dan sesuai anggaran, demi menghindari keterlambatan, pembengkakan biaya, maupun deviasi output.
Nova menambahkan, meskipun penyerapan anggaran SKPD tahun 2024 rata-rata telah mencapai di atas 90 persen, masih ditemukan realisasi anggaran yang menumpuk pada triwulan ketiga dan keempat.
“Ke depan, pelaksanaan dan penyerapan anggaran harus didistribusikan lebih proporsional di setiap triwulan,” katanya.
Di sektor ketenagakerjaan, Komisi B juga mengingatkan tingginya angka pengangguran di Jakarta yang masih di atas enam persen. Nova mendorong Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTTKE) untuk bekerja sama lebih aktif dengan lembaga pelatihan kerja guna menekan angka tersebut.
“Jangan biarkan lembaga ini dipersulit karena proses birokrasi yang rumit dan lambat untuk memperoleh perizinan di bidang kompetensi dan profesi,” tandasnya.
Lebih jauh, Nova menilai, perlu disusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pemberian hibah secara ketat. Jika penerima tidak memenuhi kewajiban pertanggungjawaban, harus ada sanksi berupa pengurangan atau pencabutan dana hibah.